Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama usai ditetapkan dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya sih...

  • PDIP mengajukan gugatan ke PTUN terkait pelanggaran KPU dalam pelantikan Prabowo-Gibran
  • Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan tidak bisa dibatalkan karena tahapan pemilu sudah selesai

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dibatalkan. Pernyataan itu untuk merespons PDI Perjuangan yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan dalam gugatannya, dia berharap bila KPU terbukti melakukan pelanggaran maka pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024 bisa dibatalkan. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan aturan soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas tertulis dalam UUD 1945.

Editorial Team

Tonton lebih seru di