Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mengatakan, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dibatalkan. Pernyataan itu untuk merespons PDI Perjuangan yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan dalam gugatannya, dia berharap bila KPU terbukti melakukan pelanggaran maka pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024 bisa dibatalkan. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan aturan soal pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas tertulis dalam UUD 1945.
"Jadi, tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai. Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 pasal 9," ujar Bamsoet, dikutip dari situs resmi MPR, Senin (13/5/2024).
Dia menambahkan apa yang telah diputuskan oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk putusan PTUN.
"Bahkan, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa ketetapan MPR," tutur dia.