Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI salah sasaran. Dia menilai, MKD DPR RI tak berhak mengadili pimpinan MPR RI.
Bamsoet dinyatakan melanggar kodet etik oleh MKD DPR setelah mengklaim seluruh fraksi partai politik setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sidang MKD kemarin salah sasaran karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," kata Bamsoet, saat melakukan silaturahmi kebangsaan ke Markas PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.