Jakarta, IDN Times - Harapan korban investasi bodong Binary Option (Binomo) akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Hal itu lantaran sejumlah aset milik terpidana Indra Kesuma atau Indra Kenz bakal dikembalikan kepada korban.
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng, khususnya mengenai status barang bukti dalam daftar nomor urut 220 hingga 258. Benda-benda itu, tertulis dikembalikan ke korban.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," demikian putusan banding hakim yang dikutip pada Sabtu, (14/1/2023).
Putusan banding ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Langkah tersebut ditempuh karena putusan hakim di PN Tangerang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Sebab, majelis hakim memerintahkan agar aset milik Indra dirampas oleh negara.
Di sisi lain, Indra turut mengajukan banding karena tak terima disebut oleh majelis hakim ikut menerima uang dari para trader dan korban. Di dalam persidangan, Indra sudah menyampaikan bahwa seluruh uang korban dimasukan ke rekening aplikasi Binomo, bukan rekening miliknya.
"Dalam pembuktian yang kami ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp3,5 miliar atau 230 ribu Dollar Amerika Serikat. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," ungkap kuasa hukum Indra, Brian Praneda.
Barang-barang apa saja yang diputuskan oleh hakim di PT dikembalikan ke para korban?