Jakarta, IDN Times - Upaya untuk memperoleh keadilan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina J Lisao sungguh berliku. Sebab, Mahkamah Persekutuan Malaysia di Putrajaya pada Kamis, 23 Juni 2022 menolak banding yang diajukan jaksa.
Jaksa tak terima majikan Adelina, Ambika MA Shan dibebaskan dari tindak pidana pembunuhan WNI itu. Ia meninggal pada 2018, diduga akibat disiksa Ambika MA Shan.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rodzariah Bujang menolak permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. Menurut hakim ketua, Vernon, hakim di Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang benar dengan membebaskan Ambika.
Hakim Vernon mengatakan JPU harus memberikan alasan yang jelas, mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA). Ia menjelaskan DNAA baru dapat diberikan bila ada alasan valid yang diberikan JPU. DNAA bermakna terdakwa dibebaskan dari dakwaan, namun dapat dituntut kembali di kemudian hari.
"Berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi agar DNAA dikabulkan)," ujar Hakim Vernon seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, Bernama, Jumat (24/6/2022).
Dengan adanya putusan ini, maka Ambika dinyatakan bebas murni dan tak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina. Lalu, apa langkah yang bakal ditempuh KBRI di Kuala Lumpur?