Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui anggaran Pemilu 2022 sebesar Rp8 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran KPU tahun 2022 sebesar Rp2.452.965.805.000 (Rp2,45 triliun) untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu definitif) KPU 2022," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, saat rapat kerja di Gedung DPR, Selasa (21/9/2021).
Dari Rp2,45 triliun ini, sebanyak Rp1.947.050.615.000 (Rp1,94 triliun) digunakan untuk program dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000 (Rp505 miliar) untuk program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Junimart mengatakan Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran KPU di 2022 untuk Pemilu Rp5,6 triliun. Usulan ini nantinya akan dibahas di Banggar DPR.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp5.608.119.929.000 (Rp5,6 triliun) dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," katanya.
Bila ditotal dari pagu anggaran KPU di 2022 dan usulan tambahan anggaran, Komisi II DPR menyetujui anggaran Pemilu 2024 di 2022 sekitar Rp8 triliun.