Pemerintah gelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) dalam merespons rangkaian bencana hidrometeorologi di tiga Provinsi Sumatra pada Kamis (27/11/25). (Dok. BNPB)
Pemerintah telah menetapkan banjir bandang Sumatra sebagai tanggap darurat. Penetapan ini memungkinkan percepatan mobilisasi logistik, alat berat, tenaga SAR, serta dukungan lintas instansi.
Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan, seluruh daerah terdampak resmi menetapkan status darurat bencana, yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat mengerahkan sumber daya secara penuh, sesuai Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
"Dengan adanya penetapan status darurat, tidak ada hambatan administratif bagi pemerintah pusat untuk memberikan dukungan penuh, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai. Pemerintah daerah juga diberikan fleksibilitas dalam pergeseran dan realokasi anggaran,” ujar Menko PMK ini.
BMKG melaporkan, badai Siklon Tropis Senyar memicu hujan ekstrem, angin kencang, banjir besar, tanah longsor, hingga terganggunya transportasi laut di tiga provinsi.
Sementara itu, laporan BNPB, Basarnas, dan pemerintah daerah menunjukkan bertambahnya korban jiwa serta meluasnya kerusakan infrastruktur, termasuk jembatan putus, jalan tertimbun longsor, dan akses darat yang terisolasi.
"Bapak Presiden Prabowo telah memerintahkan kami untuk menangani fase tanggap darurat ini secara serius dan cepat. Pada saat yang sama, pemerintah mulai menyiapkan pemulihan agar infrastruktur yang terdampak dapat segera kembali berfungsi,” kata Pratikno.