Jakarta, IDN Times - Bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra yaitu Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, berdasarkan data per Jumat, 5 Desember 2025, terdapat 3.285.263 jiwa terdampak di tiga provinsi tersebut. Sementara, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu, 7 Desember 2025, korban jiwa tercatat 921 orang dan 392 masih dinyatakan hilang.
Lebih dari itu, bencana ini menguak isu lingkungan berupa deforestasi, setelah ditemukannya kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, bencana ini sebagai akibat langsung dari kerusakan ekologis. Deputi Eksternal Walhi Mukri Friatna, menyoroti degradasi kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat alih fungsi lahan besar-besaran.
"Penyebab kerusakan terjadi karena ada alih fungsi kawasan hutan menjadi peruntukan lain," jelas Mukri kepada IDN Times.
Merespons hal ini, setidaknya lima lembaga negara telah mengambil langkah penegakan hukum. Berikut tindakan yang dilakukan masing-masing institusi.
