Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Intinya sih...

  • Syarat pemulihan adalah hentikan kerusakan baru, termasuk alih fungsi hutan

  • Masyarakat dapat tetap tinggal jika kerentanan bencana sudah alamiah murni

  • Praktik eksploitasi sumber daya alam oleh industri menjadi penyebab utama banjir

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemulihan lingkungan usai banjir besar di 3 provinsi di Sumatra diprediksi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Deputi Eksternal Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menyatakan, diperlukan 5 hingga 10 tahun untuk memulihkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi akar masalah bencana ini.

"Pemulihan ekosistem yang rusak parah tidak instan. Butuh komitmen konsisten selama 5-10 tahun," kata Mukri kepada IDN Times, Sabtu (29/11/2025).

1. Syarat pemulihan adalah hentikan kerusakan baru

Ilustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Mukri menyatakan, proyeksi 5-10 tahun pemulihan hanya bisa tercapai dengan satu syarat utama yaitu tidak ada lagi intervensi dan kerusakan baru selain upaya menanam dan merawat hutan. Artinya, aktivitas alih fungsi kawasan hutan untuk perkebunan, pertambangan, dan industri ekstraktif lainnya harus dihentikan.

"Jika kerusakan terus terjadi, upaya pemulihan akan sia-sia. Kami mendesak moratorium izin baru untuk industri ekstraktif," tegas Mukri.

2. Masyarakat dapat tetap tinggal

Warga berada di depan rumah yang rusak akibat banjir bandang di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2025).(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Mengenai nasib masyarakat yang terdampak, Mukri menjelaskan, masyarakat dapat tetap tinggal di lokasi. Menurutnya, masyarakat dapat meninggalkan lokasi jika kerentanan bencana di lokasi tersebut sudah bersifat alamiah murni seperti kawasan rawan tsunami.

"Beda dengan tsunami yang murni bencana alam. Banjir ini adalah bencana ekologis akibat praktik eksploitasi yang didukung perizinan," jelas Mukri.

3. Praktik eksploitasi menjadi penyebab utama banjir

(Polda Sumsel grebek aktivitas Illegal Logging di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa

Menurut Mukri, akar penyebab banjir yang melanda Sumatra adalah praktik eksploitasi sumber daya alam oleh industri yang justru didukung oleh perizinan dari pemerintah sendiri.

"Ini akibat akumulasi alih fungsi lahan baik legal maupun ilegal yang mengganggu daya dukung lingkungan," kata Mukri.

Maka dari itu, Walhi mendesak Presiden Prabowo SUbianto untuk segera memerintahkan Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) yang telah terbentuk untuk turun ke lapangan. Satgas bersama Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyelidiki konsesi-konsesi yang diduga besar kontribusinya terhadap bencana.

Ia melanjutkan, semua temuan harus diumumkan ke publik, dan sanksi pencabutan izin sebagian atau seluruhnya, serta denda pemulihan lingkungan, harus diterapkan.

Editorial Team