Jakarta, IDN Times - Publik dibuat geram saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) non-aktif, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Mirisnya, Juliari seolah bak sinterklas di tengah pandemik dengan membagi-bagi bantuan sembako kepada rakyat miskin sejak pandemik melanda. Nyatanya, Juliari diduga menyunat bantuan sebesar Rp10 ribu tiap paket sembako untuk dimasukkan ke kantong pribadinya.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020).
Lalu seperti apa isi paket sembako Kemensos yang telah disunat para pejabat?