Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara jadi tersangka, terkait kasus dugaan korupsi program bansos COVID-19. Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus) kepada JPB (Juliari) melalui AW (Adi), dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020).
Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko (EK) dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.
"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.