Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan pandemik COVID-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).
Menanggapi hal itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Walau pun pandemik COVID-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik," kata Bagja dikutip dari situsweb bawaslu.go.id, Jumat (26/6).