Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo disebut-sebut hendak membubarkan lembaga non-struktural. Langkah itu sesuai instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang hendak merampingkan birokrasi.
Informasi itu kali pertama muncul ketika Wakil Ketua Komisi Informasi (KPI) Pusat Hendra J Kede, menulis opini di sebuah media daring. Di sana Hendra menulis ada tiga lembaga non-struktural yang dibentuk dengan undang-undang dan sedang dikaji untuk dibubarkan.
Hendra merujuk kepada pernyataan Tjahjo ketika menggelar rapat dengan Komisi II DPR pada Selasa, 8 Juni 2021. Tjahjo sempat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengawasi tiga badan.
"Pak Nasir (Djamil dari Fraksi PKS) pasti tahulah, ada KIP, itu kan kalau mau dibubarkan kan harus dibahas dengan DPR, karena lembaga itu dibentuk dengan undang-undang," kata Tjahjo seperti dikutip dari siaran YouTube Komisi II, kemarin.
Namun, Tjahjo membantah disebut bakal membubarkan Dewan Pers. "Dewan Pers kan lembaga atau badan yang penting, masak mau dibubarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Menurut Tjahjo, pihak Dewan Pers juga sudah mengonfirmasi hal itu ke dirinya. Kapan proses pengajuan usulan pembubaran lembaga non-struktural itu akan diajukan ke DPR?
