Jakarta, IDN Times - Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD membantah pernyataan juru bicara kepresidenan, Fadjroel Rachman bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud bahkan kembali menegaskan keputusan akhir itu belum diambil, lantaran Jokowi masih menunggu semua gugatan undang-undang baru KPK selesai diputus di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden mengatakan belum memutuskan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu karena undang-undangnya masih diuji di MK," ujar Mahfud ketika ditemui di gedung Merah Putih KPK pada Senin (2/12).
Salah satu alasan mengapa presiden belum mengeluarkan Perppu karena ingin melihat bagaimana putusan hakim MK. Sebab, apabila putusan hakim MK membatalkan undang-undang nomor 19 tahun 2019, maka untuk apalagi ada Perppu.
Lalu, apakah ini menandakan masih ada harapan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan komisi antirasuah?