Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, membantah Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Termasuk, poin mengenai legalisasi investasi minuman keras (miras) yang sempat ramai dibicarakan masyarakat.
"Tapi, kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan, semua dalam satu pemerintahan. Jadi, kami satu perahu. Semuanya, ya nakhoda dan lain-lain pasti akan dilibatkan karena perahu kami sama," ujar Donny kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).