Jakarta, IDN Times - Indonesia menghadapi banyak kasus anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di antaranya terjerat praktik prostitusi. Data pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2021 menyebutkan anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual 147 kasus. Kemudian anak korban penculikan, penjualan dan atau perdagangan 28 Kasus.
Sementara data pada 2022 terdapat 85 kasus anak dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, kemudian 51 kasus anak diculik, jadi korban penjualan dan atau perdagangan.
“Bukan hanya dari aspek ekonomi yang mengakibatkan situasi prostitusi pada anak menjadi naik, tetapi banyak aspek lain yang mengakibatkan anak menjadi korban TPPO, seperti pola asuh keluarga yang lemah,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).
"Maka, pola asuh dalam konteks keluarga perlu diperkuat dan diperlukan adanya aspek edukasi sebagai upaya untuk mencegah agar anak tidak terjerumus, karena ada juga korban yang berasal dari keluarga mampu," sambungnya.