Proses verifikasi Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU Solo. IDNTimes / Larasati Rey
Batasan ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU itu, sumbangan dana kampanye bisa berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sementara sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
Berikut ini isi lengkap PKPU Nomor 5 tahun 2017 Pasal 7 ayat 1 sampai 3 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.