Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan, salah satu pasal yang dimasukan adalah pasal anti-bullying atau antiperundungan yang dianggap solusi terhadap masalah-masalah yang dialami dokter terutama ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, dalam keterangan resmi, Jumat (21/4/2023).
