Jakarta, IDN Times – Parlemen Selandia Baru telah menyetujui undang-undang yang akan memberikan cuti berbayar selama tiga hari untuk mereka yang mengalami keguguran atau bayinya meninggal pada saat melahirkan. Cuti itu berbeda dari cuti sakit, menurut NPR.
“RUU itu akan memberi perempuan dan pasangannya waktu untuk mereka berduka tanpa harus cuti sakit,” kata anggota Parlemen Ginny Andersen, menurut Reuters. “Karena kesedihan mereka bukanlah penyakit, itu adalah kehilangan. Dan kehilangan membutuhkan waktu.”