Banyak Keguguran, Selandia Baru Setujui Cuti Khusus dan Berbayar

Jakarta, IDN Times – Parlemen Selandia Baru telah menyetujui undang-undang yang akan memberikan cuti berbayar selama tiga hari untuk mereka yang mengalami keguguran atau bayinya meninggal pada saat melahirkan. Cuti itu berbeda dari cuti sakit, menurut NPR.
“RUU itu akan memberi perempuan dan pasangannya waktu untuk mereka berduka tanpa harus cuti sakit,” kata anggota Parlemen Ginny Andersen, menurut Reuters. “Karena kesedihan mereka bukanlah penyakit, itu adalah kehilangan. Dan kehilangan membutuhkan waktu.”
1. Banyak perempuan Selandia Baru mengalami keguguran
Andersen, anggota Partai Buruh yang berkuasa, adalah pejabat yang memprakarsai RUU tersebut. Dia mengatakan bahwa satu dari empat perempuan di Selandia Baru mengalami keguguran.
Setahun yang lalu, Selandia Baru mendekriminalisasi aborsi, memungkinkan prosedur tersebut hingga 20 minggu setelah kehamilan. Itu berarti negara mengubah undang-undang yang telah berlaku sejak 1977.
“Pengesahan RUU ini menunjukkan bahwa sekali lagi Selandia Baru memimpin jalan bagi undang-undang yang progresif dan penuh kasih, menjadi satu-satunya negara kedua di dunia yang memberikan cuti untuk keguguran dan lahir mati,” kata Andersen.