Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Anwar Usman buka suara soal munculnya wacana reshuffle seluruh Hakim Konstitusi. Wacana itu muncul seiring Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
Anwar menuturkan, dirinya menunggu bagaimana dinamika selanjutnya terkait wacana tersebut.
"Ya tunggu saja nanti," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/2023).
Anwar akan mengikuti hasil pemeriksaan dan keputusan dari MKMK.
"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju gak setuju," tutur dia.
Adapun wacana reshuffle itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Dia membuka wacana agar seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, termasuk dirinya di-reshuffle. Hal itu buntut putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.
"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/20203).