Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, ICW menilai banyak masalah di tubuh lembaga antikorupsi semenjak ia dipilih DPR menjadi ketua.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa situasi terkini menunjukkan bahwa KPK memang semakin terpuruk baik dalam kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan. Contohnya, kata Kurnia, angka operasi tangkap tangan (OTT) turun dari periode sebelumnya, ketidakefektifan strategi yang diusung KPK, hingga pengelolaan internal kelembagaan yang buruk.

"Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri," kataKurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).

Kurnia menjelaskan bahwa desakkan tersebut punya argumentasi hukum. Menurutnya ada dua peraturan perundangan yang mengakomodir hal itu yakni Pasal 32 ayat 1c UU 19/2019 dan TAP MPR No VI/2001.

Pasal 32 ayat 1c UU 19/2019 menjelaskan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI/2001 menyebutkan bahwa pejabat siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

1. KPK era Firli gagal tangkap Harun Masiku hingga jumlah OTT yang berkurang

(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Kurnia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar ICW mendesak mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat itu mundur. Pertama, Firli dinilai tidak menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya.

ICW menilai masalah penindakan KPK era Firli tak hanya berkurangnya jumlah OTT, tapi juga gagal menangkap eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Selain itu, Firli diduga melindungi sejumlah politikus dalam perkara korupsi bansos COVID-19.

"Bahkan, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang OTT sering terjadi pada era kepemimpinan Firli, misalnya ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan," kata Kurnia.

2. KPK era Firli Bahuri juga kurang mendapat kepercayaan publik

Default Image IDN

ICW juga menyebut kepemimpinan era Firli telah mencoreng KPK di mata publik. Kesimpulan tersebut didasari temuan delapan lembaha survei sepanjang 2020 ang mengatakan bahwa kepercayaan publik pada lembaga antirasuah itu menurun.

Selain itu, Kurnia mengatakan bahwa Firli gagal mengedepankan integritas dan menunjujkkan sikap teladan saat memimpin KPK. Sebab, ia dua kali melanggar kode etik.

"Bahkan, ICW turut pula mensinyalir Firli telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

3. Firli Bahuri juga dituding sebagai dalang dari TWK pegawai KPK

Default Image IDN

Kurnia juga menuding Firli Bahuri menhadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan. Hal ini juga dikemukakan oleh Ombudsman.

"Tindakan Firli selama ini juga dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK," kata Kurnia

Editorial Team

EditorAryodamar