Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, ICW menilai banyak masalah di tubuh lembaga antikorupsi semenjak ia dipilih DPR menjadi ketua.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa situasi terkini menunjukkan bahwa KPK memang semakin terpuruk baik dalam kerja penindakan, pencegahan, maupun pengelolaan internal kelembagaan. Contohnya, kata Kurnia, angka operasi tangkap tangan (OTT) turun dari periode sebelumnya, ketidakefektifan strategi yang diusung KPK, hingga pengelolaan internal kelembagaan yang buruk.
"Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, Indonesia Corruption Watch mendesak agar Ketua KPK, Firli Bahuri, segera mengundurkan diri," kataKurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Kurnia menjelaskan bahwa desakkan tersebut punya argumentasi hukum. Menurutnya ada dua peraturan perundangan yang mengakomodir hal itu yakni Pasal 32 ayat 1c UU 19/2019 dan TAP MPR No VI/2001.
Pasal 32 ayat 1c UU 19/2019 menjelaskan bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI/2001 menyebutkan bahwa pejabat siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.