Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklarifikasi 14 pasal bermasalah yang membuat Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Kendati mengklarifikasi 14 pasal, namun dalam pemberian keterangan pers, Yasonna hanya memaparkan delapan pasal yang kini tengah jadi sorotan. Menteri dari PDI Perjuangan itu menyebut 14 pasal yang dimaksud oleh Presiden Jokowi sudah masuk ke dalam delapan pasal yang telah dipaparkannya itu.
"Mengapa ada 14? Karena satu topik itu ada banyak pasal. Misalnya penghinaan, kan ditambah penjelasan umumnya itu. Misalnya, perzinahan, ada lagi turunannya, itu semua kan bagian dari itu," kata Yasonna ketika memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (20/9).
Lalu seperti apa klarifikasi dari Yassona terkait pasal-pasal tersebut?