Massa pendukung Balon Wali Kota dan Wawali Balikpapan Rahmad -Thohari saat mendaftar Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)
Menurut Arwani, secara umum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh para pihak dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon.
Dia mengingatkan, dalam Pasal 11 ayat (1) PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, disebutkan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.
"Pasal 11 ayat (2) PKPU No 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi pihak yang melanggar prokes (protokol kesehatan) pencegahan COVID-19, maka penyelenggara pemilu (KPU provinsi/kabupaten/kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan prokes pencegahan COVID-19," ujar Arwani.
Arwani menambahkan, dalam Pasal 11 ayat (3) PKPU No 6 Tahun 2020 juga disebutkan, jika pihak-pihak yang telah diperingatkan penyelenggara pilkada namun tidak mengindahkan, maka penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi dan kabupaten atau kota, panwaslu untuk mengenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.