[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 di antaranya diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Pelanggaran ini, menurutnya, terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas tertulis bahwa bapaslon dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD.
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Melihat data tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal.
Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
Menurutnya, sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.
Fritz juga mengungkapkan KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan.
Tentang sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada) dan PKPU maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan juga memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.
“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.