Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai ada kejanggalan dalam fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang terjadi belakangan ini di sejumlah perusahaan besar seperti tekstil, fintech, edutech, dan berbagai perusahaan teknologi lainnya.
"LBH Jakarta melihat terdapat kejanggalan dalam proses PHK masal ini.
Pertama, hingga saat ini tidak ada dialog atau musyawarah terbuka antara publik, kelompok pekerja, pengusaha atau perusahaan, dan pemerintah untuk membincangkan masalah gelombang PHK masal dan mitigasi resikonya," ujar LBH Jakarta dalam siaran pers, dikutip Jumat (2/12/2022).
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 151 Ayat 1, telah dimandatkan bahwa pengusaha, pekerja (buruh), serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.