Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dan TPPU (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran obat perangsang yang digunakan sesama jenis. Obat tersebut diduga dijual dan digunakan untuk pesta LGBT.
Obat perangsang itu dikenal dengan sebutan poppers. Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
“Iya (untuk pesta LGBT),” kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).
Mukti menjelaskan, obat perangsang ini berbentuk cairan yang memiliki kandungan obat isobutil nitrit. Kandungan itu dilarang Badan POM dengan nomor: HM 01.1.2.10.21.47 tanggal 13 oktober 2021.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 13 juli 2024, tim subdit III berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran bahan kimia berbahaya, obat perangsang dengan sebutan ‘poppers’ di Bekasi Utara dan menahan seorang tersangka pengedar atas nama RCL,” kata Mukti.