Bareskrim Bebaskan Dokter Lois: Sudah Akui Kesalahannya

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, mengatakan dokter Lois telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19. Kesalahan itu diakui saat menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian.
Menurutnya, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemik COVID-19.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ungkap Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).
1. Lois akui opininya tentang COVID-19 tak berdasarkan riset
Slamet menjelaskan Lois mengakui segala opini yang terkait COVID-19 merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan kajian ilmiah. Lois sebelumnya berasumsi kematian pasien COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan.
Kemudian opini terkait tidak percaya COVID-19, Slamet menambahkan, Lois juga sama sekali tidak memiliki landasan keilmuan. Pokok opini Lois berikutnya soal penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset.
Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.