Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum memeriksa lima orang saksi yang ditangkap saat penggeledahan dua rumah milik tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, ada peluang tersangka lain dari lima orang yang diperiksa itu.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

1. Tersangka diduga menyembunyikan Dito Mahendra

Wiraswasta, Mahendra Dito menuruni tangga seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Disamping kemungkinan ada pidana lain, selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan no Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI 20 Mei 2023.

“Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP dan sejak 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan. Saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

2. Bareskrim juga buka peluang ada tersangka kepemilikan senjata api ilegal selain Dito

Editorial Team

Tonton lebih seru di