Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Dua pelaku ditangkap dalam kasus judi judi online ini.
Adapun situs judi online yang dimaksud adalah bxxchanger.com dan alxxchanger.club. Subdit 3 Dittipidum pun langsung melakukan penyelidikan.
“Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).