Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran obat perangsang yang digunakan sesama jenis. Obat tersebut diduga dijual dan digunakan untuk pesta LGBT.
Obat perangsang itu dikenal dengan sebutan poppers dan dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
"Iya (untuk pesta LGBT)," kata Mukti di Bareskrim Polri, Senin (22/7/2024).