Proses penutupan sumur pengeboran minyak tradisional ilegal yang meledak di Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM, Rudy Sufahriadi, mengatakan pemerintah membuka opsi legalisasi bagi sumur minyak masyarakat melalui kerja sama resmi dengan perusahaan.
“Bisa dibeli oleh Pertamina, dan nanti ada ikut Medco juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya,” kata Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Illegal Drilling.
Di sisi lain, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pengeboran, tetapi juga rantai distribusi hingga perdagangan minyak ilegal.
“Jadi harus dijual minyak yang legal, yang sudah mendapat izin kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. Jadi di luar itu akan ditertibkan,” ujar Djoko.
Melalui pembentukan Satgas Illegal Drilling, pemerintah berharap praktik ilegal di sektor migas dapat ditekan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beroperasi secara resmi.