Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Periksa 40 WNA Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Sebanyak 40 WNA tersangka kasus markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Selasa (19/5/2026). (Dok. Istimewa)
  • Bareskrim Polri memeriksa 40 WNA tersangka judi online di Hayam Wuruk secara bertahap untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
  • Setelah pemeriksaan, para tersangka dikembalikan ke Ditjen Imigrasi sambil menunggu giliran gelombang berikutnya untuk diperiksa oleh penyidik.
  • Penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk sebelumnya mengamankan 321 WNA yang tertangkap tangan mengoperasikan situs judol dengan visa wisata yang sudah kedaluwarsa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi nangkep banyak orang asing di tempat judi online di Hayam Wuruk, Jakarta. Sekarang polisi lagi tanya-tanya 40 orang dulu, nanti besok 40 lagi. Mereka mau tahu siapa yang ngelakuin apa di situ. Setelah ditanya, orang-orang itu dibalikin ke imigrasi dulu. Polisi bilang penyelidikan masih jalan terus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pemeriksaan terhadap 40 warga negara asing dalam kasus judi online di Hayam Wuruk menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum secara terukur dan transparan. Penyelidikan dilakukan bertahap dengan melibatkan penerjemah serta pendamping hukum, mencerminkan komitmen aparat untuk menjamin hak tersangka sekaligus menjaga integritas proses penyidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 warga negara asing (WNA) tersangka kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.54s

Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka dilakukan secara bertahap.

"Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Hari ini 40 (tersangka)," kata Dony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

1. Pemeriksaan dalam rangka pendalaman peran tersangka

Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss Semarang (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dony menjelaskan, pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan judi online tersebut. Namun, karena jumlah tersangka yang mencapai ratusan, polisi membagi proses pemeriksaan menjadi beberapa gelombang.

"Nggak (langsung semua), kita bertahap 40, 40. Nanti besok 40 lagi," jelasnya.

Dia menyebut pemeriksaan tambahan baru bisa dilaksanakan hari ini karena perlu mengoordinasikan kesiapan personel penyidik, tempat, hingga pendampingan hukum. Selain itu, keterlibatan penerjemah juga diperlukan dalam proses ini.

"Kamudian dengan kekuakan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk di-BAP tambahan tersangka," ungkap Dony.

"Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka buruh pendapingan dari lawyer dan kuasa hukum jadi kita laksanakan hari ini," lanjutnya.

2. Para tersangka nantinya akan dikembalikan ke Imigrasi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Setelah menjalani pemeriksaan hari ini, para tersangka akan dikembalikan ke tempat penahanan sementara di Ditjen Imigarasi sebelum penyidik memanggil gelombang tersangka berikutnya.

"Dibalikin (setelah diperiksa), nanti besok kita datangkan lagi 40 yang baru lagi. Proses masih berjalan kok, pengembangan masih berjalan," terang Dony.

Terkait hasil pemeriksaan tentang detail peran masing-masing tersangka dan konstruksi lengkap kasus ini, Dony menyebutkan akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra.

“Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," ujarnya.

3. Bareskrim bongkar markas judol di Hayam Wuruk

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Sebelumnya, sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira, Sabtu (9/5/2026).

Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.

Editorial Team