Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 40 warga negara asing (WNA) tersangka kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.54s
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan tersangka dilakukan secara bertahap.
"Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Hari ini 40 (tersangka)," kata Dony di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
