Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanudin, mengaku terkejut ketika kuasa mereka selaku pengacara Bharada E tiba-tiba dicabut oleh Bareskrim Mabes Polri. Sebab, terakhir kali ia bertemu Richard di Bareskrim pada pekan lalu, hubungan dan komunikasi masih terjalin dengan baik. Lalu, tiba-tiba pada Jumat (12/8/2022), ia dan koleganya Deolipa Yumara dikabari tak lagi mewakili kepentingan Richard.
"Jadi, saya juga baru tahu dari media per hari ini, bahwa ada pencabutan (surat kuasa). Dengar-dengar ada juga surat ke kantor Olip (Deolipa) bahwa ada surat ke kantornya terkait pencabutan tersebut. Tapi, hubungan kami dengan Bharada E sangat bagus sekali," ungkap Burhanudin kepada media, Jumat (12/8/2022), di Jakarta.
Ia juga mengklarifikasi pernyataan Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto yang menyebut, seolah-olah pihaknya mengklaim perubahan sikap Bharada E adalah berkat upaya pengacara. Menurut Burhanudin, pihaknya tak pernah menyampaikan itu kepada publik.
"Kami sama sekali tidak pernah mengklaim bahwa (pengakuan baru Bharada E) itu adalah kerja-kerja dari tim pengacara. Karena itu memang kerja-kerja dari tim bentukan khusus Pak Kapolri dan Bareskrim. Kami hanya menjembatani ke publik apa yang perlu dan tak perlu diketahui," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa persepsi tersebut perlu diluruskan. Kerja penyidikan, kata Burhanudin, adalah upaya dari tim penyidik bukan pengacara.
Ini merupakan kali kedua Bharada E berganti pengacara. Deolipa dan Burhanudin mulai diberikan kuasa oleh Bareskrim untuk mewakili kepentingan Bharada E pada 6 Agustus 2022 lalu. Baru 4 hari bekerja, kuasa tersebut dicabut.
Mengapa Bareskrim mencabut secara sepihak kuasa untuk mewakili Bharada E?