Presiden ACT Ibnu Hajar. (Dok. Tangkapan Layar Youtube ACT)
Selain diduga menyelewengkan Rp103 miliar donasi Boeing kepada keluarga korban Lion Air JT-610, ACT juga diduga menyelewengkan Rp450 miliar dari Rp2 triliun dana donasi yang dikelola.
“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, pada 2015 sampai 2019, ACT menggunakan surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotongsn berkisar 20-30 persen, sebagai dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong donasi.
Kemudian, pada 2020 sampai sekarang berdasarkan Opini Komite Dewan Syari'ah Yayasan, ACT melakukan pemotongan sebesar 30 persen.
“Sehingga total donasi yang masuk ke yayasam ACT dari tahun 2005 sampai 2020 sekitar Rp2 triliun, dan dari Rp2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, dana yang diselewengkan itu diklaim untuk dana operasional Yayasan ACT. Adapun asal donasi Rp2 triliun itu didapat dari dana sosial.
“Jadi dana yang direkrut, dana kemanusiaan, sumbangan-sumbangan dari orang luar ke pihak yayasan,” kata Ramadhan.