Yvonne berharap, aset kliennya senilai lebih dari Rp300 miliar bisa kembali dari penguasaan preman-preman berkedok ahli waris sah.
Kasus ini bermula saat korban menggugat sejumlah bidang tanah yang ada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 silam. Gugatan dilatarbelakangi oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.
Berbagai langkah dilakukan dia untuk menempuh keadilan. Mulai dari menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, jawaban pihak peradilan tak memuaskan.
“Di Pengadilan Tinggi disarankan mengajukan gugatan lagi. Sekarang kita ngajuin gugatan lagi, tapi anehnya ini perkara sudah lama jadi balik ke gugat awal lagi,” kata Oey.