Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz, hingga 25 April 2022. Sebelumnya, masa tahanan Indra Kenz hanya 20 hari sejak 15 Februari.
“Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret-25 April 2022,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/3/2022).