Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan tindak pidana obat ilegal senilai Rp531 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh tersangka. Mereka awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada sembilan bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (16/9/2021).
