Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Sita 1 Kapal Angkut Pasir Timah ke Malaysia di Bangka
Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia. (Dok. Bareskrim Polri)
  • Bareskrim Polri menyita satu kapal dan mesin tempel di Bangka Selatan yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal menuju Malaysia.
  • Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 7,5 ton pasir timah, di mana 11 ABK sempat ditangkap otoritas Malaysia tanpa dokumen resmi.
  • Penyidik juga mengamankan alat komunikasi pelaku untuk menelusuri jaringan penyelundupan dan memastikan penegakan hukum terhadap perdagangan timah ilegal lintas negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah.

Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.

“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” kata Irhamni.

1. Berawal dari penyelundupan pasir timah 7,5 ton

Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia. (Dok. Bareskrim Polri)

Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) ditangkap oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.

2. Penyidik sisihkan 50 kilogram pasir timah jadi barang bukti

Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia. (Dok. Bareskrim Polri)

Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.

“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

3. Penyidik analisis alat komunikasi pelaku untuk ungkap jaringan

Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Selatan ke Malaysia. (Dok. Bareskrim Polri)

Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editorial Team