Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Sita Aset PT Dana Syariah Indonesia Senilai Rp300 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). (Dok. Bareskrim)
  • Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp300 miliar terkait dugaan penipuan dan pencucian uang, mencakup properti, lahan, rekening, piutang, serta kendaraan operasional.
  • Tiga tersangka ditetapkan yaitu TA, MY, dan ARL yang diduga menggunakan proyek fiktif untuk menarik dana masyarakat; berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung tahap pertama.
  • Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi PT DSI serta pembukaan kanal pengaduan bagi korban bekerja sama dengan LPSK untuk proses restitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) senilai Rp300 miliar terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang, dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

1. Daftar aset yang disita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). (Dok. Bareskrim)

Aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Berikut rinciannya:

  • Properti dan Lahan: Kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 Ha di Kota Bandung (status quo), dan lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

  • Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.

  • Uang Tunai dan Rekening: Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,15 miliar, serta pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.

  • Kendaraan: 1 unit mobil dan 2 unit motor operasional.

"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," jelas Ade Safri.

2. Polisi telah menetapkan 3 tersangka

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). (Dok. Bareskrim)

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA (Dirut & Pemegang Saham), MY (Eks Direktur & Pemegang Saham), dan ARL (Komisaris & Pemegang Saham). Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Tahap I) pada hari ini, Rabu (11/3/2026) pukul 12.00 WIB.

Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.

3. Polisi bidik tersangka lainnya

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah PT DSI di kawasan SCBD (DOK. Istimewa)

Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan, pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.

"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," ujarnya.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.

Editorial Team