Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) senilai Rp300 miliar terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian para korban (lender) dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.
"Adapun upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selama proses penyidikan terhadap 3 orang tersangka meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang, dan uang tunai," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
