Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp4 miliar dari puluhan rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya. Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening PT DSI dan afiliasinya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).
