Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
174F0531-ACD3-46A5-9211-B09A584DA20C.jpeg
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Bareskrim sita uang Rp4 miliar dari 41 rekening PT DSI dan afiliasi

  • Sita ratusan SHM dan SHGB serta memeriksa 46 saksi

  • Bareskrim berkoordinasi dengan LPSK dan PPATK untuk pendataan korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita uang sebanyak Rp4 miliar dari puluhan rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan afiliasinya. Bareskrim juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening PT DSI dan afiliasinya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dan pemblokiran ini dilakukan dalam rangka penelusuran aset terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).

1. Bareskrim sita ratusan SHM dan SHGB

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Bareskrim telah menyita ratusan SHM dan SHGB borrower atau penerima pinjaman yang dijaminkan di PT DSI. Penyitaan dilakukan saat penggeledahan kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit roda dua,” ujar Ade Safri.

2. Bareskrim telah memeriksa 46 saksi

Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah PT DSI di kawasan SCBD (DOK. Istimewa)

Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 46 saksi yang terdiri OJK, lender atau investor, borrower dan saksi dari PT DSI. Selanjutnya, Bareskrim akan memeriksa beberapa ahli.

“Diantaranya Ahli Fintech dari OJK, Ahli ITE, Ahli Digital Forensik, Ahli Pidana dan Ahli Keuangan Syariah dari DSN MUI,” ujar Ade Safri.

3. Bareskrim berkoordinasi dengan LPSK dan PPATK

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada hari ini (23/1/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban terkait permohonan restitusi yang akan diajukan. Kemudian, berkoordinasi dengan PPATK untuk menganalisis laporan transaksi keuangan.

“Berkomunikasi efektif dan audiensi dengan paguyuban lender atau para korban PT DSI untuk menyampaikan informasi perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan yang saat ini dilakukan dan pemberitahuan hak para korban terkait restitusi,” ujar dia.

Editorial Team