Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai mendapati informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia pada Senin (23/2/2026).
Setelahnya, tim gabungan berhasil mencegat Kapal KM Rezeki Laut II pada Selasa (24/2/2026). Kapal itu membawa total muatan pasir timah ilegal mencapai 319 karung.
"Kapal tersebut berikut 1 orang nahkoda dan 4 orang anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
