Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) robot trading ATG yang menjerat crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan kedua tersangka baru itu merupakan crazy rich asal Sumatera Utara berinisial IG dan crazy rich asal Tangerang berinisial LI.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Berdasarkan perannya, Ma'mun menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, ia menjelaskan kedua tersangka bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading ATG.
"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," jelasnya.