Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.
Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.
“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.
Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.
Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.
“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” ujarnya.