Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menolak laporan FA (25) terkait video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Tersangka penyebaran video syur itu melaporkan balik Syahruddin atas dugaan pembuat konten pornografi pada Jumat (20/1/2023).

“Intinya unit siber menolak warga masyarakat membuat laporan. Padahal Pasal 27 UU Pornografi bahwa peran serta masyarakat dapat membuat laporan,” kata Zainul saat dihubungi IDN Times, Sabtu (21/1/2023).

1. Penyidik beralasan Syahruddin dilaporkan dalam kasus yang sama

Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, M Zainul Arifin di kantor LPSK, Senin (7/10/2022). Foto: IDN Times/Rivera Jesica.

Zainul menjelaskan, laporannya ditolak karena penyidik mengklaim Syahruddin sebagai korban di dalam kasus yang sama atau Ne Bis In Idem. “Padahal yang dapat mengatakan Ne Bis In Idem adalah putusan pengadilan yang inkracht,” ujar dia.

“Kita sudah berargumentasi hukum terkait itu. Tapi petugas konsul tadi berdalih bawah Ketua itu di lindungi Pasl 8 UU Pornografi yang mengatakan ia korban dan tidak tahu kalau pada saat main direkam,” imbuhnya.

2. Padahal, penyidik klaim bakal tetapkan Suahruddin sebagai tersangka

Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membuka peluang menetapkan Syahruddin M Noor dalam kasus video syur dirinya bersama FA (25).

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya masih menunggu pelaporan terhadap Syahruddin dalam kasus pornografi.

“Ya (bakal jadi tersangka),” kata Rizki di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

3. Bareskrim tetapkan 3 terdangka dalam kasus video syur Ketua DPRD PPU

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizki menjelaskan, Syahruddin melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022.

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusial yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Atas laporan ini, Bareskrim menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka UU ITE.

“Kebetulan sekaligus kami informasi kemarin berkas ini sudah P21, dan kami sedang dalam tahap proses tahap II ke kejaksaan. Jadi kasusnya ini kami kenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE, untuk tersangka perkara ini ada 3 orang sedang dalam proses tahap II ke Kejaksaan dalam minggu ini,” ujarnya.

Adapun peran FA adalah yang melakukan perekaman sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yg kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan motif penyebaran video syur tersebut. Ia hanya memastikan bahwa motif akan terbuka di persidangan.

“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” ujarnya.

Editorial Team