Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Timens - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi terlapor kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari pemeriksaan itu terungkap modus operandi Arsin dan kawan-kawan diduga memalsukan dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Terlapor dan kawan-kawan itu membuat (SHGB dan SHM) menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran, dan permohonan pengakuan hak ke kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani di Bareskrim, Senin (10/2/2025).

Selain itu, terungkap ada peran-peran yang membantu dalam proses pemalsuan dalam proses penerbitan SHGB dan SHM. Penyidik masih melengkapi alat bukti terkait hal tersebut.

Saat ini, Bareskrim sedang menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin setelah memeriksa 44 saksi.

“Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya, yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor,” kata Djuhandani.

“Hasil penyelidikan kami mendapatkan perbuatan pidana, perbuatan pidana itu apa? Sesuai pasal dugaan yang kami sampaikan. disitulah kita mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab itu kita lengkapi alat buktinya,” lanjutnya.

Saat ini proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, untuk melengkapi kira-kira alat buktinya apa yang bisa dikumpulkan penyidik dalam proses penyidikan.

Editorial Team