Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Viral kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang barista perempuan berinisial RST di Setiabudi, Jakarta Selatan. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih tegas dalam melindungi perempuan di lingkungan kerja.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, mengatakan pencegahan kekerasan sudah banyak diatur. Namun, implementasinya belum selalu terkontrol dengan baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terutama di sektor informal.

“Hal seperti itu, itu tidak terkontrol oleh Kementerian Tenagakerja, apalagi yang informal, yang formal pun terkadang tidak terkontrol” kata dia saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

1. Tempat kerja perlu buat tempat pengaduan dan penanganan yang tepat

Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan dan dikenal sebagai aktivis gerakan inklusi disabilitas. (dok. IDN Times/Istimewa)

Bahkan, Cak Fu sapaan karibnya menyebutkan, kasus-kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sering kali terjadi di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Kemnaker.

Dia mengatakan, penting bagi Kemnaker untuk mengambil tindakan proaktif dalam pengawasan terhadap keamanan kerja perempuan. 

“Yang kedua juga harus dipastikan di setiap tempat kerja itu mereka punya mekanisme untuk pengaduan, dan juga penanganan di tempat kerja terhadap perempuan,” kata Cak Fu.

Hal ini juga berlaku untuk kafe atau bisnis lainnya yang menjadi tempat kerja perempuan.

2. Kontrol dan mekanisme jika ada asosisasi kafe

Editorial Team

Tonton lebih seru di