Jakarta, IDN Times - Batas usia pensiun di Tentara Nasional Indonesia (TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan uji materi dengan perkara nomor 62/PUU/XIX/2021.
Gugatan itu bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan oleh lima orang, termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. Permohonan itu diterima oleh MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dua pasal itu mengatur mengenai usia pensiun anggota TNI.
Di dalam pasal tersebut, anggota TNI dengan golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sedangkan, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.
Para pemohon menilai ada perlakuan berbeda antara prajurit TNI dengan anggota Polri. Mereka menilai hak konstitusionalnya dirugikan. Dengan adanya keberadaan pasal tersebut, para pemohon termasuk Euis mengaku kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai anggota TNI.
"Hal karena ini pasal-pasal a quo menutup kesempatan bagi prajurit TNI untuk dipertahankan atau diperpanjang masa kerjanya, khususnya pemohon 1 (Euis) yang memiliki keahlian khusus sebagai guru militer," demikian bunyi isi gugatan tersebut.
Sementara, di kepolisian, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, bisa diberikan perpanjangan masa bakti.
"Anggota Polri yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Polri, dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Sedangkan, prajurit TNI bagi bintara dan tamtama harus pensiun di usia 53 tahun dan perwira harus pensiun pada usia 58 tahun dan tidak dapat diperpanjang," ungkap kuasa hukum para pemohon, Kurniawan seperti dikutip dari situs MK pada Kamis, (10/2/2022).
Maka, menurut para pemohon, mereka seharusnya juga berhak diberikan perpanjangan usia pensiun yang sudah diberikan kepada anggota Polri. Mereka mengatakan, prajurit TNI telah memenuhi unsur keahlian khusus dan kebutuhan.
Di dalam sidang lanjutan yang digelar 8 Februari 2022 lalu, hakim MK juga mendengar pendapat dari Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan anggota DPR dari komisi III, Arteria Dahlan. Apa kata mereka?