Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sekelompok ibu nampak memadati depan Pengadilan Negeri kota Surabaya Jalan Arjuno, Jumat (31/8). Ibu-ibu ini merupakan warga kawasan eks lokalisasi Dolly yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB. Mereka terlihat berunjuk rasa dengan membawa spanduk, poster, sandal, dan sayur mayur.

1. Lanjutan dari aksi kemarin

IDN Times/Fitria Madia

Aksi ibu-ibu ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang juga digelar di depan Pengadilan Negeri kota Surabaya, Kamis (30/8). Mereka menuntut Pengadilan Negeri agar menolak gugatan yang dilayangkan sekelompok orang mengaku sebagai perwakilan warga Dolly yang menuntut Pemkot Surabaya ganti rugi penutupan Dolly sebesar Rp 2,7 miliar. "Tolak gugatan yang tidak mewakili warga Dolly," seru orator melalu pengeras suara.

2. Aksi sembari membawa sayur mayur

IDN Times/Fitria Madia

Uniknya, pada aksi kali ini para ibu-ibu membawa sayur mayur seperti wortel, kangkung, dan kacang panjang. Korlap aksi, Kurnia Cahyanto (41) mengatakan bahwa sayur mayur yang dibawa oleh ibu-ibu tersebut sebagai simbol bahwa mereka mereka saat ini sanggup makan. "Jadi perkataan warga hak ekonominya dirampas itu tidak benar," ujarnya.

3. Diwarnai lepas masker dan pamer KTP

IDN Times/Fitria Madia

Pada aksi ini, para massa aksi diinstruksikan untuk melepas masker yang dipakai dan menunjukkan KTP masing-masing. Hal ini untuk membuktikan bahwa yang mengikuti aksi merupakan asli warga Putat Jaya, di mana Dolly berada.

Orator menunjukkan aksi lepas masker dan pamer KTP sebagai tandingan pada massa aksi yang menggugat pemkot. Di mana pada aksi sebelumnya, seluruh massa aksi mengenakan masker. "Mereka itu bukan warga. Hanya sebagian saja. Kita ini semua warga asli Putat Jaya," ujarnya.

4. Aksi akan terus berlanjut hingga hari Senin

Istimewa

Kurnia mengatakan bahwa aksi ini akan berlanjut hingga hari Senin (3/9) di mana pada hari tersebut akan berlangsung sidang putusan. Ia mengatakan bahwa hakim tidak boleh sampai mengabulkan gugatan kelompok yang mengatasnamakan warga Dolly tersebut. Apabila tuntutan terkabul dan uang sebesar Rp2,7 miliar disetujui, maka ini dapat disinyalir menyedot para investor yang kemungkinan dapat menghidupkan kembali lokalisasi Dolly. "Kita sudah hidup aman dan nyaman sekarang. Jangan sampai hal itu terjadi lagi," jelas Kurnia.

Editorial Team