Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 di antaranya diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggaran ini, menurutnya, terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas tertulis bahwa bapaslon dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD.
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).