Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan (Tangkap layar/IDN Times/Ilman Nafi'an)
Mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan (Tangkap layar/IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut bisa melakukan investigasi dugaan kecurangan pemilu. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan.

"Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan," ujar Abhan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Akademi Pemilu dan Demokrasi secara virtual, Minggu (25/2/2024).

1. Bawaslu bisa beri sanksi bila terbukti ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan

Mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan (Tangkap layar/IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abhan menjelaskan, Bawaslu juga bisa memberi sanksi apabila terbukti ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pemilu. Menurutnya, sanksi paling rendah adalah sanksi administrasi.

"Jadi misalnya ada laporan soal dugaan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya di dalam proses pemilu, bisa juga itu menjadi bagian dari pelanggaran administratif, maka Bawaslu tidak hanya mendasar pada bukti-bukti laporan dari pelapor, juga bisa melakukan investigasi apabila dipandang perlu untuk itu," kata dia.

2. Ada sejumlah prinsip penanganan pelanggaran pemilu

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam kesempatan itu, Abhan mengatakan, ada sejumlah prinsip penanganan pelanggaran pemilu. Pertama, harus berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

Kedua, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan, serta transparan.

"Proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif, serta penanganan pelanggaran berbasis teknologi," ucap Abhan.

3. Potensi pelanggaran rekapitulasi

Mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan (Tangkap layar/IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abhan kemudian menyampaikan sejumlah potensi pelanggaran rekapitulasi pada pemilu.

Antara lain Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu/saksi, penundaan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK, kesalahan input data perolehan pada saat rekapitulasi, ketidaksesuaian data Sirekap dengan data C hasil TPS, pengawas TPS/saksi tidak menerima salinan model C hasil, serta tidak tersegelnya kotak suara ketika pergerakan dari masing-masing tingkatan.

 


Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Editorial Team