Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut bisa melakukan investigasi dugaan kecurangan pemilu. Hal itu disampaikan oleh mantan Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan.
"Kalau memang laporan atau aduan ini tidak cukup bukti, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi dalam rangka untuk menguatkan mencari bukti yang kuat, ketika nanti harus memberi putusan," ujar Abhan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Akademi Pemilu dan Demokrasi secara virtual, Minggu (25/2/2024).