Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio Rahmatu, membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah tersebut diperuntukkan penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
"Ya, benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).
Diketahui, Bawaslu Kota Depok pada 2020 mendapatkan dana hibah APBD Kota Depok sebesar Rp15 miliar. Namun, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam yang dilakukan oknum Koordinator Sekretariat Kota Depok.
"Telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, serta untuk kegiatan hiburan malam," kata Andi.
Oknum tersebut, mencairkan anggaran dengan melawan prosedur keuangan dan oknum bendahara, diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis. Dana yang ditransfer oknum tersebut Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
"Informasi lebih lengkapnya, bersabar dulu, nanti kalau ada perkembangan baru akan kami sampaikan," ucap Andi.