Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Imbau Kepala Desa Tak Boleh Terlibat Kampanye Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau para kepala desa tidak boleh terlibat kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, meminta kepada kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivitas yang berkaitan dengan kampanye. Termasuk menjadi tim sukses.

"Kepala desa diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).

1. Kepala desa dilarang terlibat aktivitas politik sesuai dengan aturan dalam UU

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi menyampaikan, secara teknis hukum, Pasal 29 huruf j Jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik dalam kontestasi pemilu. Berikut bunyi aturannya, 'Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.'

Selanjutnya Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan, 'Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.'

Lalu, ada pula Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, 'Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...'

2. Kepala dan perangkat desa yang terlibat politik praktis bisa dikenakan sanksi

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu pada Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Bila melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda.

Pasal 280 Ayat 2 dan 3 dijelaskan, perangkat desa merupakan pihak yang dilarang ikut terlibat atau menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Selanjutnya, Pasal 494 menjelaskan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

3. Viral kepala daerah se-Kabupaten Pati deklarasikan dukungan di Pilkada 2024

Kepala desa di se-Kabupaten Pati deklarasi dukung Kapolda Jateng maju Pilgub 2024 (x.com/MafiaWasit)

Terbaru, sejumlah kepala daerah se-Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungan terhadap politisi Partai Gerindra, Sudewo sebagai Bupati Pati dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Aksi tersebut viral di jejaring media sosial dan diunggah akun X (sebelumnya Twitter) @MafiaWasit. Dalam video berdurasi sekitar 37 detik itu, sejumlah kepala desa tampak menyatakan dukungan di sebuah ruangan.

Editorial Team