Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau para kepala desa tidak boleh terlibat kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, meminta kepada kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivitas yang berkaitan dengan kampanye. Termasuk menjadi tim sukses.
"Kepala desa diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," kata Puadi dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
